1. 1. Jelaskan pengertian Corporate
Social Responsibility (CSR) dan urgensi implementasi CSR bagi
perusahaan dan masyarakat sekitar !
Jawab :
Corporate Social Responsibilit(CSR)adalah suatu
tindakan atau konsep yang dilakukan oleh perusahaan (sesuai kemampuan
perusahaan tersebut) sebagai bentuk tanggungjawab mereka terhadap
sosial/lingkungan sekitar dimana perusahaan itu berada. COntoh bentuk tanggungjawab
itu bermacam-macam, mulai dari melakukan kegiatan yang dapat meningkatkan
kesejahteraan masyarakat dan perbaikan lingkungan, pemberian beasiswa untuk
anak tidak mampu, pemberian dana untuk pemeliharaan fasilitas umum, sumbangan
untuk desa/fasilitas masyarakat yang bersifat sosial dan berguna untuk
masyarakat banyak, khususnya masyarakat yang berada di sekitar perusahaan
tersebut berada. Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan fenomena
strategi perusahaan yang mengakomodasi kebutuhan dan kepentingan
stakeholder-nya. CSR timbul sejak era dimana kesadaran akan sustainability
perusahaan jangka panjang adalah lebih penting daripada sekedar profitability.
2. Jelaskan argumen anda tentang kaitan
antara CSR dengan business sustainability (keberlanjutan
bisnis) !
Jawab :
CSR berhubungan erat dengan "pembangunan
berkelanjutan", di mana ada argumentasi bahwa suatu perusahaan dalam
melaksanakan aktivitasnya harus mendasarkan keputusannya tidak semata
berdasarkan faktor keuangan, misalnya keuntungan atau deviden melainkan juga
harus berdasarkan konsekuensi sosial dan lingkungan untuk saat ini maupun untuk
jangka panjang.
Program CSR merupakan investasi bagi perusahaan demi
pertumbuhan dan keberlanjutan (sustainability) perusahaan dan bukan lagi dilihat
sebagai sarana biaya (cost centre) melainkan sebagai sarana meraih keuntungan
(profit centre). Program CSR merupakan komitmen perusahaan untuk mendukung
terciptanya pembangunan berkelanjutan (sustainable development).
3. Apa yang dimaksud dengan Good Corporate Governance (GCG)
? Jelaskan prinsip – prinsipnya !
Jawab :
GCG adalah
prinsip yang mengarahkan dan mengendalilkan perusahan agar mencapai keseimbangan
anatara kekuatan serta kewenangan perusahaan dalam memberikan
pertanggungjawaban kepada para shareholders khususnya, dan stakeholders pada
umunya.
Prinsip-Prinsip GCG :
1. Transparency (keterbukaan informasi)
Secara
sederhana bisa diartikan sebagai keterbukaan informasi. Dalam mewujudkan
prinsip ini, perusahaan dituntut untuk menyediakan informasi yang cukup,
akurat, tepat waktu kepada segenap stakeholders-nya.
2. Accountability (akuntabilitas)
Yang dimaksud
dengan akuntabilitas adalah kejelasan fungsi, struktur, system dan
pertanggungjawaban elemen perusahaan. Apabila prinsip ini diterapkan
secara efektif, maka akan ada kejelasan akan fungsi, hak, kewajiban dan
wewenang serta tanggung jawab antara pemegang saham, dewan komisaris dan dewan
direksi.
3. Responsibility (pertanggung jawaban)
Bentuk
pertanggung jawaban perusahaan adalah kepatuhan perusahaan terhadap peraturan
yang berlaku, diantaranya; masalah pajak, hubungan industrial, kesehatan dan
keselamatan kerja, perlindungan lingkungan hidup, memelihara lingkungan bisnis
yang kondusif bersama masyarakat dan sebagainya. Dengan menerapkan
prinsip ini, diharapkan akan menyadarkan perusahaan bahwa dalam kegiatan
operasionalnya, perusahaan juga mempunyai peran untuk bertanggung jawab kepada
shareholder juga kepada stakeholders-lainnya.
4. Indepandency (kemandirian)
Intinya, prinsip ini mensyaratkan agar
perusahaan dikelola secara profesional tanpa ada benturan kepentingan dan tanpa
tekanan atau intervensi dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan
peraturan-peraturan yang berlaku.
5. Fairness(kesetaraan dan kewajaran)
Prinsip ini
menuntut adanya perlakuan yang adil dalam memenuhi hak stakeholder sesuai
dengan peraturan perundangan yang berlaku. Diharapkan fairness dapat
menjadi faktor pendorong yang dapat memonitor dan memberikan jaminan perlakuan
yang adil di antara beragam kepentingan dalam perusahaan.
4. Adakah hubungan antara CSR dan GCG
? Jelaskan !
Jawab :
Hubungan Antara CSR (Corporate Social Responsibility)
Dengan GCG (Good Corporate Governance)
Penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) di
berbagai perusahaan di Indonesia menunjukkan perkembangan menggembirakan.
Timbulnya kesadaran untuk menerapkan prinsip Good Corporate Governance (itu
tidak terlepas dari tuntutan perekonomian modern yang mengharuskan setiap
perusahaan dikelola secara baik dan bertanggung jawab dengan mengetahui hak dan
kewajibannya masing-masing, meliputi pemegang saham, direksi, dewan komisaris
serta pihak-pihak lain.
Sebagai salah satu komponen kritikal dalam perekonomian, perusahaan-perusahaan
di Indonesia, swasta maupun BUMN, sebagai pemegang memiliki peran penting untuk
memacu pertumbahan pertumbuhan ekonomi, termasuk ekonomi masyarakat. Hal ini
sejalan dengan penerapan prinsip GCG yang menghendaki terakomodasinya
kepentingan stakeholders dalam pengelolaan bisnis.
Aktivitas ekonomi yang dijalankan perusahaan sebagaimana prinsip etika bisnis
diharapkan bermanfaat tidak hanya bagi perusahaan itu sendiri, tetapi juga bagi
masyarakat. Penerapan etika bisnis tersebut merupakan wujud kepedulian dan
tanggung jawab sosial-moral suatu institusi bisnis dan para pelaku dunia usaha
terhadap masyarakat dan lingkungannya.
Menerapkan Penerapan tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan (Corporate
Social Responsibility CSR) secara benar berarti juga memenuhi prinsip
responsibilitas yang diusung GCG. Penerapan CSR secara konsisten merupakan
bagian dari upaya memaksimalkan nilai perusahaan. CSR merupakan komitmen
perusahaan berperilaku etis dan berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi
berkelanjutan dengan tetap mengedepankan peningkatan kualitas hidup karyawan
beserta keluarganya, komunitas lokal dan masyarakat luas.
Jadi, salah satu implementasi GCG di perusahaan adalah penerapan corporate
social responsibility (CSR).
5. Jelaskan pengertian whistle
blowing ! Bedakan whistle blowing internal
dan eksternal !
Jawab :
Pengertian Whistle Blowing yaitu : Merupakan tindakan
yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang karyawan untuk membocorkan
kekurangan yang dilakukan oleh perusahaan atau atasannya kepada pihak
lain.Whistle blowing berkaitan dengan kecurangan yang merugikan perusahaan
sediri maupun pihak lain.
Whistle bowing dibedakan menjadi 2 yaitu whistle blowing internal dan whistle
blowing eksternal.
Perbedaan antara Whistle Blowing Internal dan
Eksternal yaitu Whistle blowing internal terjadi ketika seorang karyawan
mengetahui kecurangan yang dilakukan karyawan kemudian melaporkan kecurangan
tersebut kepada atasannya.Whistle blowing eksternal terjadi ketika seorang
karyawan mengetahui kecurangan yang dilakukan oleh perusahaan lalu
membocorkannya kepada masyarakat karena kecurangan itu akan merugikan
masyarakat.
6. Jelaskan prinsip – prinsip etis apa saja yang harus diperhatikan dalam
bidang produksi ? Berikan dan jelaskan dua contoh pelanggaran etika bisnis
dalam bidang produksi yang ada di Indonesia !
Jawab :
Prinsip-prinsip etis yang harus diperhatikan dalam bidang produksi :
· Prinsip kejujuran suatu bisnis tidak akan bertahan lama apabila tidak
berlandaskan kejujuran karena kejujuran merupakan kunci keberhasilan suatu
bisnis misalnya kejujuran terhadap konsumen,, sehingga dapat dipastikan para
konsumen akan mendapatkan kepuasan terhadap produk tersebut.
· Tanggung jawab dalam produksi pun sangat diperlukan misalnya saja seperti
masa pemakaian produk ( tanggal kadaluarsa ).
· Integritas moral prinsip ini merupakan dasar dalam berbisnis dimana para
pihak pelaku bisnis mereka harus menjaga nama baik perusahaan agar dapat
dipercaya baik bagi konsumen serta perusahaan yang bekerja sama.
Contoh kasus pelanggaran etika yang
dilakukan oleh PT. Freeport Indonesia :
a. Mogoknya hampir seluruh pekerja PT
Freeport Indonesia (FI) tersebut disebabkan perbedaan indeks standar gaji yang
diterapkan oleh manajemen pada operasional Freeport di seluruh dunia. Pekerja
Freeport di Indonesia diketahui mendapatkan gaji lebih rendah daripada pekerja
Freeport di negara lain untuk level jabatan yang sama. Gaji sekarang per jam
USD 1,5–USD 3. Padahal, bandingan gaji di negara lain mencapai USD 15–USD 35
per jam. Sejauh ini, perundingannya masih menemui jalan buntu. Manajemen
Freeport bersikeras menolak tuntutan pekerja, entah apa dasar pertimbangannya.
B.Biaya CSR
kepada sedikit rakyat Papua yang digembor-gemborkan itu pun tidak seberapa
karena tidak mencapai 1 persen keuntungan bersih PT FI. Malah rakyat Papua
membayar lebih mahal karena harus menanggung akibat berupa kerusakan alam serta
punahnya habitat dan vegetasi Papua yang tidak ternilai itu. Biaya reklamasi
tersebut tidak akan bisa ditanggung generasi Papua sampai tujuh turunan. Selain
bertentangan dengan PP 76/2008 tentang Kewajiban Rehabilitasi dan Reklamasi
Hutan, telah terjadi bukti paradoksal sikap Freeport (Davis, G.F., et.al.,
2006).
Kestabilan siklus operasional Freeport, diakui atau tidak, adalah barometer
penting kestabilan politik koloni Papua. Induksi ekonomi yang terjadi dari
berputarnya mesin anak korporasi raksasa Freeport-McMoran tersebut di kawasan
Papua memiliki magnitude luar biasa terhadap pergerakan ekonomi kawasan,
nasional, bahkan global.